Kamis, 03 April 2014

MAKALAH SHODAQOH, INDFAQ, HADIAH KU



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti shodaqoh, pemberian hadiah, infaq dan lain sebagainya. karna Islam menganjurkan untuk bershodaqoh atau memberikan sebagian harta kita kepada orang lain dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan atau kesulitan dan untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Shodaqah, infaq dan hadiah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga, jasa dan lainnya bahkan senyuman sekalipun.

Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, infaq dan shadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
B.Rumusan Masalah
1.      Apa yang maksud dengan shodaqoh, infaq dan hadiah?
2.      Apa saja rukun shodaqoh, infaq dan hadiah?
3.      Apa perbedaan dan manfaat shodaqoh, infaq dan hadiah?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui apa pengertian shodaqoh, infaq dan hadiah.
2.      Untuk mengetahui perbedaan dan rukun shodaqoh, infaq, dan hadiah.
3.      Untuk mengetahui syarat dan hikmah shodaqoh, infaq dan hadiah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Shadaqah, Infaq, dan Hadiah
A.  SHADAQAH
Secara etimologi, kata shodaqoh berasal dari bahasa Arab ash- shadaqah. Pada awal pertumbuhan islam, shodaqoh diartikan dengan pemberian yang disunahkan (sedekah sunah). Sedangkan secara terminologi shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala dari Allah Swt[1].
Shodaqoh lebih utama apabila diberikan pada hari-hari mulia, seperti pada hari raya idul adha atau idul fitri. Juga yang paling utama apabila diberikan pada-pada tempat-tempat yang mulia, seperti di Mekkah dan Madinah.[2]
Dari pengertian tadi, dapat diartikan bahwa shodaqoh merupakan ibadah yang sifatnya lentur. Ia tidak dibatasi oleh waktu ataupun batasan tertentu. Dengan demikian tidak ada waktu khusus untuk bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah tidak ada batasan minimal. Nabi saw. Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak).
Adapun pakar fiqh membagi beberapa contoh bersedekah ialah:
1.      Memberikan suatu dalam bentuk materi kepada orang miskin.
2.      Berbuat baik kepada orang lain.
3.      Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.
4.      Membantu orang yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
5.      Memberi senyuman kepada orang lain, dsb.

Bershadaqah berarti memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada pihak orang lain secara ikhlas dan suka rela, dan karena semata-mata mengharapkan pahala dari Allah SWT. firman Allah SWT.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
60. Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan amil-amil Yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf Yang dijinakkan hatinya, dan untuk hamba-hamba Yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang Yang berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang keputusan) Dalam perjalanan. (Ketetapan hukum Yang demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana[3].

Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sebaya, dan seterusnya.Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.Hukum shadaqah ialah sunnah.
Orang yang berhak menerima sedekah
a.       Orang-orang nyang saleh atau orang-orang yang ahli dalam kebaikan.
b.      Orang yang paling dekat dari kita.
c.       Orang yang sangat membutuhkan.
d.      Orang kaya, keturunan Bani Hasyim, Orang kafir, dan fasik.
e.       Sedekah kepada jenazah

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bersedekah.
a.       Harta yang disedekahkan bukan berupa barang yang haram, baik haram karena zat barangnya, seperti daging babi dan minuman keras, maupun haram karena diperoleh dengan cara yang tidak halal. Bersedekah dengan barang yang haram juga haram.
b.      Barang yang akan disedekahkan hendaknya berkualitas baik. Sengaja memilih barang-barang yang jelek atau rusak untuk disedekahkan hukumnya makhruh.
c.       Hendaknya menghindari hal-hal yang dapat membatalkan sedekah. Hal–hal tersebut dijelaskan dalam surah Al-baqarah ayat 264, ”wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaaan penerima)”.
d.      Memberikan sedekah dengan ikhlas semata-mata mengharap pahala dan keridaan Allah. bersedekah  karena pamer dan ingin mendapat pujian dari orang lain akan menjadikan sedekah itu sia-sia dan tidak berpahala.
e.       Harta yang disedekahkan hendaknya berupa barang-barang yang tidak mudah rusak dan dapat terus bermanfaat untuk waktu yang lama. Hal yang demikian disebut sadaqah jariyyah (sedekah yang pahalanya mengalir terus). Artinya, selama benda tersebut masih memberikan manfaat kepada orang lain, selama itu pula orang yang bersedekah akan terus mendapatkan pahala.

B.       INFAQ
Pengertian infaq adalah mengeluarkan harta dengan suka rela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan[4]. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Menurut bahasa infaq berasal dari kata “anfaqa” yang artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantaranya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dll.
Dengan kata lain infaq juga ialah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan bukan zakat. Infaq ada yang wajib ada yang sunnah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Sedangkan infaq yang sunnah diantaranya infaq kepada faqir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dll. Terkait dengan infaq ini Rasulullah Saw bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap setiap pagi dan sore: “ya Allah swt berikanlah orang yang berinfaq gantinya”, dan berkata yang lain: “ya Allah jadikanlah orang menahan infaq dalam kehancuran”
Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman:
tûïÏ%©!$#ur !#sŒÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèù̍ó¡ç öNs9ur (#rçŽäIø)tƒ tb%Ÿ2ur šú÷üt/ šÏ9ºsŒ $YB#uqs% ÇÏÐÈ  
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi SWT berikut:
Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)
Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya, Allah ceritakan:

¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#rãxÿx. tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& (#rÝÁuÏ9 `tã È@Î6y «!$# 4 $ygtRqà)ÏÿZãŠ|¡sù §NèO Ücqä3s? óOÎgøn=tæ Zotó¡ym §NèO šcqç7n=øóム3 z`ƒÏ%©!$#ur (#ÿrãxÿx. 4n<Î) zO¨Yygy_ šcrçŽ|³øtä ÇÌÏÈ  
“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36)

Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut, yang artinya,
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# ,,,
“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195)

C.      Hadiah
Hadiah adalah pemberian yang berupa uang, barang, jasa dll, yang dilakukan tanpa ada konfensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan. Walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapakan adanya timbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise)atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkaan kedekatan sosial[5].
Hadiah juga adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai kebaikan  termasuk memaafkan sesama muslim (walaupun orang lain yang diberi tidak baik).

B.  Rukun Shadaqah, dan Hadiah
1.    Rukun shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a.       Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b.      Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
c.       Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d.      Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual[6].

Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264:

$ygƒr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#qãZtB#uäŸw(#qè=ÏÜö7è?Nä3ÏG»s%y|¹Çd`yJø9$$Î/3sŒF{$#urÉ©9$%x.ß,ÏÿYーã&s!$tBuä!$sÍĨ$¨Z9$#..

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan di penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)[7]

2.  Rukun Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Dan hadiah jugapemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentuRasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. Rasulullah SAW  bersabda: Artinya: "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR. Abu Ya'la ).
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya: Artinya: "Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)

Rukun hadiah yaitu:
a.       Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya.
b.      Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c.       Ijab dan qabul.
d.      Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual[8].

C.    Syarat Shadaqah, dan Hadiah
1.  Syarat Shadaqah, dan Hadiah
Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian atu orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya syang terlantar. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

Syarat-syarat hadiah adalah sebagai berikut:

1.      Ijab, yaitu pertanyaan pemberi kepada orang yang ia tanya tentang sesuatu dan ia beri sesuatu dengan senang hati.
2.      Qabul, yaitu penerimaan oleh penerimaan dengan berkata: “Aku terima apa yang engkau berikan kepadaku”, atau ia menyodorkan tangannya untuk menerimanya, karena jika orang muslim memberi sesuatu kepada saudara seagamanya, namun belum diterima oleh penerimaannya, kemudian pemberi meninggal dunia, maka sesuatu tersebut menjadi hak ahli warisanya dan penerima tidak mempunyai hak terhadapnya[9].

D.      Perbedaan Shadaqah, Infaq dan Hadiah
Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati[10].
Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
Perbedaan shadaqah dengan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.

E.     Hikmah Shadaqah,Infaq dan Hadiah
1.      Hikmah Shadaqah
a.       Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b.      Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c.       Akan dicintai Allah SWT
2.      Hikmah Berinfaq
Adapun  hikmah Infaq bagi seorang muslim antara lain:
Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim. Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Di dalam ibadah terkandung hikmah dan mamfaat besar.
Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat Islam, menolong dan membantu kaum du’afa. Kaum Du’afa Adalah sebuah kelompok manusia yang dianggap lemah atau mereka yang tertindas.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la).

عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)

“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan danmenghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
Adapun dalil yang menguatkan adalah QS.Ali-Imran: 3.
tA¨tR šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ tAtRr&ur sp1uöq­G9$# Ÿ@ÅgUM}$#ur ÇÌÈ  
Artinya: “Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa."























Analisis
Bershodaqoh ialah memberikan suatu barang atau jasa kita kepada orang lain yang sangat membutuhkannya. sedangkan hukum bershodaqoh ialah sunah yaitu apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Shodaqoh ini boleh dilakukan dimana saja dan kapan saja asalkan saja bershodaqoh dengan niat baik dan ikhlas.
Ayat tentang shodaqoh:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
60. Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan amil-amil Yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf Yang dijinakkan hatinya, dan untuk hamba-hamba Yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang Yang berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang keputusan) Dalam perjalanan. (Ketetapan hukum Yang demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.(Q.S. At-taubah: 60)
Infaq adalah mengeluarkan suatu harta dengan rasa sukarela kepada orang lain dan dilakukan seseorang saja. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah, infaq yang wajib ialah seperti berzakat, membayar nazar dan infaq sunnah ialah seperti berinfaq kepada fakir miskin dll.
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ   
195. dan belanjakanlah (Apa Yang ada pada kamu) kerana (menegakkan) ugama Allah, dan janganlah kamu sengaja mencampakkan diri kamu ke Dalam bahaya kebinasaan (dengan bersikap bakhil); dan baikilah (dengan sebaik-baiknya Segala usaha dan) perbuatan kamu; kerana Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang Yang berusaha memperbaiki amalannya.
Hadiah adalah pemberian oleh orang berakal sempurna sebuah barang yang dimilikinya dengan tidak ada tukarnya serta dibawa ketempat yang diberi karena hendak memuliakannya dan juga hasil prestasi seseorang tersebut. Hadiah hukumnya boleh/mubah.

















BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. Hukum sedekah sunnah.
Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan.
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Adapun mengenai syarat, dan rukun ialah:
1.         Orang yang memberikan hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
2.         Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
3.        Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar
4.        Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
5.        Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan kami sebagai insan biasa.






DAFTAR PUSTAKA
Abdul M. Mujieb, dkk., Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994.
Al-habsyi, Muhammad Baqir, Fiqih Praktis, Bandung: Mizan. 1999
Al-Jaziri Abu Bakr Jabir, Ensiklopedia Muslim, Darul Falah, Jakarta, 2006.
Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta. Radar Jaya Pratama, cet ke-1, 2000.
Karim, M.A. Dr. Helmi, Fiqih Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Rasjid, H. Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung,Sinar Algensindo, 1998.
Syafei, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung. CV: Pustaka Setia, 2001.
Umari, Drs. H. Barmawi, Ilmu Fiqih, Ramdhani, Pelambang, 1985.
Zainuddin, A dan Jambari, Muhammad, Muamalah dan Akhlak, Pustaka Setia, Bandung, 1999.
www.google.com/makalah.tentang.sedekah.infaq.dan.hadiah/diakses.12oktober2013.


[1] Haroen Nasrun, Fiqih Muamalah, (Jakarta, PT:Gaya Media pratama, 2000), Hal 88-89.
[2] Syafei Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung, CV: Pustaka Setia), Hal 125.
[3]Ibid., hal. 142.
[4] M. Abdul Mujieb, dkk., Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994). Hal 53.
[5] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,1997 ), edisi 1, cet. 2, hal. 73
[6]Didin Hafidhuddin, panduan praktis tentang zakat, infaq dan shadaqah, (Jakarta: Gema Insani, 1998), Hal. 197.
[7] Muhammad Noor, dkk.,al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya (Semarang: CV. Toha Putra, 1996). Hal 33.
[8]Ibid,. hal. 569.
[9] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena pundi Aksara, 2007) cet ke-2,hal.438

[10]Ibid. hal. 570.

1 komentar:


  1. LegendaQQ.Net

    Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang

    LEGENDARIS !!!
    Min Depo 20Rb !!!
    Kartu Para Sang LEGENDA !!!
    WinRate Tertinggi !!!


    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan

    diri anda di Legenda QQ

    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama

    kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar"

    nya !!!

    Contact Us :
    + live chat : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus