BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai
rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup beliau
selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti shodaqoh, pemberian hadiah, infaq
dan lain sebagainya. karna Islam menganjurkan untuk bershodaqoh atau memberikan
sebagian harta kita kepada orang lain dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan atau kesulitan dan untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Shodaqah, infaq dan hadiah bisa berupa uang, makanan, pakaian
dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, bisa berbentuk
sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga, jasa dan lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam
kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, infaq dan
shadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan
hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
B.Rumusan Masalah
1. Apa yang maksud
dengan shodaqoh, infaq dan hadiah?
2. Apa saja rukun
shodaqoh, infaq dan hadiah?
3. Apa perbedaan dan
manfaat shodaqoh, infaq dan hadiah?
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui apa pengertian shodaqoh, infaq dan hadiah.
2. Untuk
mengetahui perbedaan dan rukun shodaqoh, infaq, dan hadiah.
3. Untuk
mengetahui syarat dan hikmah shodaqoh, infaq dan hadiah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Shadaqah, Infaq, dan Hadiah
A. SHADAQAH
Secara etimologi, kata shodaqoh berasal
dari bahasa Arab ash- shadaqah. Pada
awal pertumbuhan islam, shodaqoh diartikan dengan pemberian yang disunahkan
(sedekah sunah). Sedangkan secara
terminologi shadaqah
adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala dari Allah Swt[1].
Shodaqoh lebih utama apabila diberikan
pada hari-hari mulia, seperti pada hari raya idul adha atau idul fitri. Juga
yang paling utama apabila diberikan pada-pada tempat-tempat yang mulia, seperti
di Mekkah dan Madinah.[2]
Dari pengertian tadi, dapat diartikan
bahwa shodaqoh merupakan ibadah yang sifatnya lentur. Ia tidak dibatasi oleh
waktu ataupun batasan tertentu. Dengan demikian tidak ada waktu khusus untuk
bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah tidak ada batasan minimal. Nabi saw.
Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat
menutup dari kelaparan dan dapat menghapuskan kesalahan sebagaimana air
memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak).
Adapun pakar fiqh membagi beberapa
contoh bersedekah ialah:
1.
Memberikan suatu dalam bentuk materi
kepada orang miskin.
2.
Berbuat baik kepada orang lain.
3.
Berlaku adil dalam mendamaikan orang
yang bersengketa.
4.
Membantu orang yang akan menaiki
kendaraan yang akan ditumpanginya.
5.
Memberi senyuman kepada orang lain,
dsb.
Bershadaqah berarti memberikan sebagian harta yang kita miliki
kepada pihak orang lain
secara ikhlas dan suka rela, dan karena semata-mata mengharapkan pahala dari Allah SWT. firman Allah SWT.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
60. Sesungguhnya
sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang
miskin, dan amil-amil Yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf Yang dijinakkan
hatinya, dan untuk hamba-hamba Yang hendak memerdekakan dirinya, dan
orang-orang Yang berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan
orang-orang musafir (yang keputusan) Dalam perjalanan. (Ketetapan hukum Yang
demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. dan
(ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana[3].
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan
terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
"Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya
kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang
selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada
orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga
terdekat, teman sebaya, dan seterusnya.Dalam kehidupan sehari-hari biasa
disebut sedekah.Hukum shadaqah ialah sunnah.
Orang yang berhak menerima sedekah
a. Orang-orang
nyang saleh atau orang-orang yang ahli dalam kebaikan.
b. Orang yang
paling dekat dari kita.
c. Orang yang
sangat membutuhkan.
d. Orang kaya,
keturunan Bani Hasyim, Orang kafir, dan fasik.
e. Sedekah kepada
jenazah
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam Bersedekah.
a. Harta
yang disedekahkan bukan berupa barang yang haram, baik haram karena zat
barangnya, seperti daging babi dan minuman keras, maupun haram karena diperoleh
dengan cara yang tidak halal. Bersedekah dengan barang yang haram juga haram.
b. Barang
yang akan disedekahkan hendaknya berkualitas baik. Sengaja memilih
barang-barang yang jelek atau rusak untuk disedekahkan hukumnya makhruh.
c. Hendaknya
menghindari hal-hal yang dapat membatalkan sedekah. Hal–hal tersebut dijelaskan
dalam surah Al-baqarah ayat 264, ”wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu
merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaaan penerima)”.
d. Memberikan
sedekah dengan ikhlas semata-mata mengharap pahala dan keridaan Allah. bersedekah karena pamer dan ingin mendapat pujian dari
orang lain akan menjadikan sedekah itu sia-sia dan tidak berpahala.
e. Harta
yang disedekahkan hendaknya berupa barang-barang yang tidak mudah rusak dan
dapat terus bermanfaat untuk waktu yang lama. Hal yang demikian disebut sadaqah
jariyyah (sedekah yang pahalanya mengalir terus). Artinya, selama benda
tersebut masih memberikan manfaat kepada orang lain, selama itu pula orang yang
bersedekah akan terus mendapatkan pahala.
B.
INFAQ
Pengertian infaq adalah mengeluarkan harta
dengan suka rela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada
pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya
diserahkan[4].
setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Menurut bahasa infaq berasal dari kata
“anfaqa” yang artinya mengeluarkan
harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syari'at, infaq
adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam yang mencakup
zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib
diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantaranya, infaq kepada
fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dll.
Dengan kata lain infaq juga ialah
mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan bukan zakat. Infaq ada yang wajib
ada yang sunnah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll.
Sedangkan infaq yang sunnah diantaranya infaq kepada faqir miskin sesama
muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dll. Terkait dengan infaq ini
Rasulullah Saw bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada
malaikat yang senantiasa berdo’a setiap setiap pagi dan sore: “ya Allah swt
berikanlah orang yang berinfaq gantinya”, dan berkata yang lain: “ya Allah
jadikanlah orang menahan infaq dalam kehancuran”
Kata infak dalam dalil-dalil Alquran,
hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup
semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman:
tûïÏ%©!$#ur !#sÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèùÌó¡ç öNs9ur (#rçäIø)t tb%2ur ú÷üt/ Ï9ºs $YB#uqs% ÇÏÐÈ
“Dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir,
dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS.
Al-Furqan: 67).
Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi SWT
berikut:
“Kelak
pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah
hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya
untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia
infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR.
at-Tirmidzi)
Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik
tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut
dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang
munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya,
Allah ceritakan:
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#rãxÿx. tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& (#rÝÁuÏ9 `tã È@Î6y «!$# 4 $ygtRqà)ÏÿZã|¡sù §NèO Ücqä3s? óOÎgøn=tæ Zotó¡ym §NèO cqç7n=øóã 3 z`Ï%©!$#ur (#ÿrãxÿx. 4n<Î) zO¨Yygy_ crç|³øtä ÇÌÏÈ
“Sesungguhnya orang-orang kafir
menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka
akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka
akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu
dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak
disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut,
yang artinya,
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# ,,,
“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
C.
Hadiah
Hadiah adalah pemberian yang berupa
uang, barang, jasa dll, yang dilakukan tanpa ada konfensasi balik seperti yang
terjadi dalam perdagangan. Walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapakan
adanya timbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise)atau kekuasaan.
Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkaan
kedekatan sosial[5].
Hadiah juga adalah pemberian sesuatu
kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan.
Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah.
Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati
antara sesama. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Hendaklah kalian saling
memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la
)
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah Istilah
hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang
lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai
kebaikan termasuk memaafkan sesama
muslim (walaupun orang lain yang diberi tidak baik).
B. Rukun Shadaqah, dan Hadiah
1. Rukun shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai
berikut :
a.
Orang yang
memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b.
Orang yang
diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi
kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang,
karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari
orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang
menerima pemberian.
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat
dijual[6].
Bershadaqah haruslah dengan niat yang
ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan
menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si
penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah
berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264:
$ygr'¯»ttûïÏ%©!$#(#qãZtB#uäw(#qè=ÏÜö7è?Nä3ÏG»s%y|¹Çd`yJø9$$Î/3sF{$#urÉ©9$%x.ß,ÏÿYã¼ã&s!$tBuä!$sÍĨ$¨Z9$#..
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a)
shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan di penerima),
seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..."
(QS. AI Baqarah : 264)[7]
2. Rukun Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada
seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Dan hadiah jugapemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa
tertentuRasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling
memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan
saling menghormati antara sesama.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa
ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri, karena hendak
memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari pemberi kepada si
penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. Rasulullah SAW bersabda: Artinya: "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling
menyayangi " ( HR. Abu Ya'la ).
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ).
Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim,
sebagaimana sabdanya: Artinya: "Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau
selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
Rukun hadiah yaitu:
a. Orang
yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak
mentasyarrufkannya.
b. Orang
yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c. Ijab
dan qabul.
d. Barang
yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual[8].
C. Syarat Shadaqah, dan
Hadiah
1. Syarat Shadaqah, dan Hadiah
Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya
dan tidak dibawah perwalian atu orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang
kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena
keadaannya syang
terlantar. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki,
jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
Syarat-syarat hadiah adalah sebagai berikut:
1.
Ijab, yaitu
pertanyaan pemberi kepada orang yang ia tanya tentang sesuatu dan ia beri
sesuatu dengan senang hati.
2.
Qabul, yaitu
penerimaan oleh penerimaan dengan berkata: “Aku terima apa yang engkau berikan
kepadaku”, atau ia menyodorkan tangannya untuk menerimanya, karena jika orang
muslim memberi sesuatu kepada saudara seagamanya, namun belum diterima oleh
penerimaannya, kemudian pemberi meninggal dunia, maka sesuatu tersebut menjadi
hak ahli warisanya dan penerima tidak mempunyai hak terhadapnya[9].
D. Perbedaan
Shadaqah, Infaq dan Hadiah
Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah
ditujukan kepada orang yang berprestasi. Shadaqah untuk membantu orang-orang
terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai
kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati[10].
Shadaqah adalah wajib dikeluarkan
jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
Perbedaan shadaqah dengan infak, bahwa shadaqah lebih
bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a
waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan,
yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan
mengharap ridha Allah semata.
E.
Hikmah
Shadaqah,Infaq dan
Hadiah
1. Hikmah Shadaqah
a. Menumbuhkan
ukhuwah Islamiyah
b. Dapat
menghindarkan dari berbagai bencana
c. Akan
dicintai Allah SWT
2. Hikmah
Berinfaq
Adapun hikmah Infaq bagi seorang muslim antara lain:
Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim. Orang yang enggan berinfaq adalah
orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Di dalam ibadah terkandung hikmah
dan mamfaat besar.
Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman
kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana
yang dibutuhkan umat Islam, menolong dan membantu kaum du’afa. Kaum Du’afa
Adalah sebuah kelompok manusia yang dianggap lemah atau mereka yang tertindas.
Sabda
Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ
وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat
menghilangkan tipu daya dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ
بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه
الديلمى)
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan
mewariskan kecintaan danmenghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
Adapun dalil yang menguatkan
adalah QS.Ali-Imran: 3.
tA¨tR øn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷yt tAtRr&ur sp1uöqG9$# @ÅgUM}$#ur ÇÌÈ
Artinya: “Zakaria berkata, ‘Ya
Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya
Engkau Maha Mendengar doa."
Analisis
Bershodaqoh ialah memberikan suatu
barang atau jasa kita kepada orang lain yang sangat membutuhkannya. sedangkan
hukum bershodaqoh ialah sunah yaitu apabila dilakukan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Shodaqoh ini boleh dilakukan dimana
saja dan kapan saja asalkan saja bershodaqoh dengan niat baik dan ikhlas.
Ayat tentang shodaqoh:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
60. Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat)
itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan amil-amil
Yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf Yang dijinakkan hatinya, dan untuk
hamba-hamba Yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang Yang berhutang,
dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang
keputusan) Dalam perjalanan. (Ketetapan hukum Yang demikian itu ialah) sebagai
satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. dan (ingatlah) Allah Maha
Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.(Q.S.
At-taubah: 60)
Infaq adalah mengeluarkan suatu harta
dengan rasa sukarela kepada orang lain dan dilakukan seseorang saja. Infaq ada
yang wajib dan ada yang sunnah, infaq yang wajib ialah seperti berzakat,
membayar nazar dan infaq sunnah ialah seperti berinfaq kepada fakir miskin dll.
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
195. dan belanjakanlah (Apa Yang ada pada
kamu) kerana (menegakkan) ugama Allah, dan janganlah kamu sengaja mencampakkan
diri kamu ke Dalam bahaya kebinasaan (dengan bersikap bakhil); dan baikilah
(dengan sebaik-baiknya Segala usaha dan) perbuatan kamu; kerana Sesungguhnya
Allah mengasihi orang-orang Yang berusaha memperbaiki amalannya.
Hadiah adalah pemberian oleh orang
berakal sempurna sebuah barang yang dimilikinya dengan tidak ada tukarnya serta
dibawa ketempat yang diberi karena hendak memuliakannya dan juga hasil prestasi
seseorang tersebut. Hadiah hukumnya boleh/mubah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada
tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. Hukum sedekah sunnah.
Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya
ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan
harta kekayaan.
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan
maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Adapun mengenai syarat, dan rukun ialah:
1.
Orang yang
memberikan hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
2.
Hadiah orang
gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak
sah shadaqah dan hadiahnya.
3.
Penerima
haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar
4.
Penerima
shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau
hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
5.
Barang yang
dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
Demikianlah makalah ini kami buat,
semoga dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Apabila ada kesalahan
dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan
kami sebagai insan biasa.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
M. Mujieb, dkk., Kamus Istilah Fiqih,
Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994.
Al-habsyi,
Muhammad Baqir, Fiqih Praktis,
Bandung: Mizan. 1999
Al-Jaziri
Abu Bakr Jabir, Ensiklopedia Muslim, Darul
Falah, Jakarta, 2006.
Haroen
Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta. Radar
Jaya Pratama, cet ke-1, 2000.
Karim,
M.A. Dr. Helmi, Fiqih Muamalah, Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Rasjid,
H. Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung,Sinar
Algensindo, 1998.
Syafei,
Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung. CV:
Pustaka Setia, 2001.
Umari,
Drs. H. Barmawi, Ilmu Fiqih,
Ramdhani, Pelambang, 1985.
Zainuddin,
A dan Jambari, Muhammad, Muamalah dan
Akhlak, Pustaka Setia, Bandung, 1999.
www.google.com/makalah.tentang.sedekah.infaq.dan.hadiah/diakses.12oktober2013.
[5] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada,1997 ),
edisi 1, cet. 2, hal. 73
[6]Didin
Hafidhuddin, panduan praktis tentang
zakat, infaq dan shadaqah, (Jakarta: Gema Insani, 1998), Hal. 197.
[7] Muhammad Noor, dkk.,al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya
(Semarang: CV. Toha Putra, 1996). Hal 33.
[9] Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena
pundi Aksara, 2007) cet ke-2,hal.438
BalasHapusLegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang
LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan
diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama
kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar"
nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9